Dalam kehidupan
bermasyarakat, setiap individu pasti mempunyaikepentingan yang berbeda. Hal ini
mengakibatkan banyak kepentinganindividu yang satu sama lainnya saling
bertentangan, yang apabila tidak diaturmaka akan menimbulkan suatu kekacauan.
Untuk itulah maka perlu diciptakansuatu aturan atau norma. Peraturan atau norma
ini berlaku pada suatumasyarakat dan suatu waktu. Norma sendiri ada yang
disebut dengan normaagama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Norma yangsecara tegas melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan
hidupnyaadalah norma hukum. Norma hukum seringkali ditaati oleh masyarakat
karenadidalamnya terkandung sifat memaksa dan siapa saja yang melanggarnya
pastiakan dikenai sanksi. Oleh karena itu dalam setiap lingkungan masyarakat,lembaga,
organisasi baik swasta maupun pemerintah pasti memiliki hukumyang harus
ditaati.Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tujuanmembentuk
manusia yang berkualitas, tentunya sangat diperlukan suatu aturanguna
mewujudkan tujuan tersebut. Lingkungan sekolah khususnya tingkatSMA yang
berangotakan remaja-remaja yang sedang dalam masa transisi,sangat rentan sekali
terhadap perilaku yang menyimpang. Oleh karena itudiperlukan suatu hukum atau
aturan yang harus diterapkan di sekolah yang
bertujuan untuk membatasi setiap
perilaku siswa. Di lingkungan sekolah yang
menjadi “hukum” nya
adalah tata tertib sekolah. Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (1998: 37),
mengemukkan bahwa
“peraturan tata tertib
sekolah adalah peraturan yang mengatur segenap
tingkah laku para siswa selamamereka bersekolah untuk menciptakan suasana
yang mendukung pendidikan”.
Selanjutnya
Indrakusumah (1973: 140), mengartikan tata tertib sebagai
“sederetan peraturan
yang harus ditaati dalam suatu situasi atau
dalam tata kehidupan tertentu”.
Hal ini mengandung arti bahwa dalam kehidupan manusia dimana
pun berada pasti memerlukan tata tertib. Tata tertib adalah patokan seseoranguntuk
bertingkah laku sesuai yang diharapkan oleh keluarga, sekolah maupunmasyarakat.
Dalam lingkungan sekolah tata tertib diperlukan untukmmenciptakan kehidupan
sekolah yang kondusif dan penuh dengankedisiplinan.Melihat uraian diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa tata tertibsekolah itu dibuat secara resmi oleh pihak
yang berwenang dengan pertimbanganpertimbangan tertentu sesuai dengan
situasi dan kondisi sekolahtersebut, yang memuat hal-hal yang diharuskan
dan dilarang bagi siswaselama ia berada di lingkungan sekolah dan apabila
mereka melakukan pelanggaran maka pihak sekolah berwenang
untuk memberikan sanksi sesuaidengan ketetapan yang berlaku.
Tujuan Tata Tertib
Sekolah
Sebelum membahas
tentang tujuan tata tertib yang lebih luas, akan penulis uraikan terlebih dahulu
tujuan dari peraturan. Menurut Hurlock (1990:85), yaitu:
“peraturan bertujuan
untuk membekali anak dengan pedoman
berperilaku yang disetujui
dalam situasi tertentu”
. Misalnya dalam
peraturansekolah, peraturan ini memuat apa yang harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan oleh siswa, sewaktu berada di lingkungan sekolah. Tujuantata
tertib adalah untuk menciptakan suatu kondisi yang menunjang
terhadapkelancaran, ketertiban dan suasana yang damai dalam pembelajaran.
Dalaminformasi tentang Wawasan Wiyatamandala (1993: 21) disebutkan bahwa:
“ketertiban
adalah suatu kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian dankeseimbangan tata
kehidupan bersama sebagai makhluk Tuhan Yang MahaEsa”.
Dalam kondisi
sehari-hari, kondisi di atas mencerminkan keteraturandalam pergaulan,
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dandalam mengatur hubungan
dengan masyarakat serta lingkungan. MenurutKusmiati (2004: 22), bahwa tujuan
diadakannya tata tertib salah satunyasesuai dengan yang
tercantum dalam setiap
butir tujuan tata tertib, yaitu:
a.tujuan peraturan keamanan adalah untuk mewujudkan rasa aman dan tentram
serta bebas dari rasa takut baik lahir maupun batin yang dirasakan oleh seluruh
warga, sebab jika antar individu tidak saling menggangu maka akan melahirkan
perasaan tenang dalam diri setiap
individu dan siap untuk
mengikuti kegiatan sehari-hari.
b.tujuan peraturan kebersihan adalah terciptanya suasana bersih dan sehatyang
terasa dan nampak pada seluruh warga.
c.tujuan peraturan ketertiban adalah menciptakan kondisi yang teratur yang
mencerminkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan pada
tata ruang, tata kerja,
tata pergaulan bahkan cara berpakaian.
d.
tujuan peraturan
keindahan adalah untuk menciptakan lingkungan yang
baik sehingga menimbulkan rasa keindahan bagi yang melihat dan
menggunakannya.
e.tujuan peraturan
kekeluargaan adalah untuk membina tata hubunganyang baik antar individu
yang mencerminkan sikap dan rasa gotongroyong, keterbukaan,
saling membantu, tenggang rasa dan salingmenghormati.
Berdasarkan uraian
diatas, maka setiap warga negara bertanggung jawab
untuk menciptakan
suasana yang aman, tertib, bersih, indah dan penuh
kekeluargaan, agar
proses interaksi antarwarga dalam rangka penanaman dan pengembangan
nilai, pengetahuan, keterampilan dan wawasan dapat dilaksanakan.3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar