Minggu, 04 Desember 2016

tata tertib dan aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di rumah dan sekolah

Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu pasti mempunyaikepentingan yang berbeda. Hal ini mengakibatkan banyak kepentinganindividu yang satu sama lainnya saling bertentangan, yang apabila tidak diaturmaka akan menimbulkan suatu kekacauan. Untuk itulah maka perlu diciptakansuatu aturan atau norma. Peraturan atau norma ini berlaku pada suatumasyarakat dan suatu waktu. Norma sendiri ada yang disebut dengan normaagama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Norma yangsecara tegas melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnyaadalah norma hukum. Norma hukum seringkali ditaati oleh masyarakat karenadidalamnya terkandung sifat memaksa dan siapa saja yang melanggarnya pastiakan dikenai sanksi. Oleh karena itu dalam setiap lingkungan masyarakat,lembaga, organisasi baik swasta maupun pemerintah pasti memiliki hukumyang harus ditaati.Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tujuanmembentuk manusia yang berkualitas, tentunya sangat diperlukan suatu aturanguna mewujudkan tujuan tersebut. Lingkungan sekolah khususnya tingkatSMA yang berangotakan remaja-remaja yang sedang dalam masa transisi,sangat rentan sekali terhadap perilaku yang menyimpang. Oleh karena itudiperlukan suatu hukum atau aturan yang harus diterapkan di sekolah yang
             bertujuan untuk membatasi setiap perilaku siswa. Di lingkungan sekolah yang
menjadi “hukum” nya adalah tata tertib sekolah. Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (1998: 37), mengemukkan bahwa
“peraturan tata tertib sekolah adalah peraturan yang mengatur segenap tingkah laku para siswa selamamereka bersekolah untuk menciptakan suasana yang mendukung pendidikan”.
 Selanjutnya Indrakusumah (1973: 140), mengartikan tata tertib sebagai
“sederetan peraturan yang harus ditaati dalam suatu situasi atau
dalam tata kehidupan tertentu”.
Hal ini mengandung arti bahwa dalam kehidupan manusia dimana pun berada pasti memerlukan tata tertib. Tata tertib adalah patokan seseoranguntuk bertingkah laku sesuai yang diharapkan oleh keluarga, sekolah maupunmasyarakat. Dalam lingkungan sekolah tata tertib diperlukan untukmmenciptakan kehidupan sekolah yang kondusif dan penuh dengankedisiplinan.Melihat uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tata tertibsekolah itu dibuat secara resmi oleh pihak yang berwenang dengan pertimbanganpertimbangan tertentu sesuai dengan situasi dan kondisi sekolahtersebut, yang memuat hal-hal yang diharuskan dan dilarang bagi siswaselama ia berada di lingkungan sekolah dan apabila mereka melakukan pelanggaran maka pihak sekolah berwenang untuk memberikan sanksi sesuaidengan ketetapan yang berlaku. 
Tujuan Tata Tertib Sekolah
 Sebelum membahas tentang tujuan tata tertib yang lebih luas, akan penulis uraikan terlebih dahulu tujuan dari peraturan. Menurut Hurlock (1990:85), yaitu:
“peraturan bertujuan untuk membekali anak dengan pedoman
berperilaku yang disetujui dalam situasi tertentu”
. Misalnya dalam peraturansekolah, peraturan ini memuat apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh siswa, sewaktu berada di lingkungan sekolah. Tujuantata tertib adalah untuk menciptakan suatu kondisi yang menunjang terhadapkelancaran, ketertiban dan suasana yang damai dalam pembelajaran. Dalaminformasi tentang Wawasan Wiyatamandala (1993: 21) disebutkan bahwa:
 “ketertiban adalah suatu kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian dankeseimbangan tata kehidupan bersama sebagai makhluk Tuhan Yang MahaEsa”.
Dalam kondisi sehari-hari, kondisi di atas mencerminkan keteraturandalam pergaulan, penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dandalam mengatur hubungan dengan masyarakat serta lingkungan. MenurutKusmiati (2004: 22), bahwa tujuan diadakannya tata tertib salah satunyasesuai dengan yang
tercantum dalam setiap butir tujuan tata tertib, yaitu:
a.tujuan peraturan keamanan adalah untuk mewujudkan rasa aman dan tentram serta bebas dari rasa takut baik lahir maupun batin yang dirasakan oleh seluruh warga, sebab jika antar individu tidak saling menggangu maka akan melahirkan perasaan tenang dalam diri setiap
individu dan siap untuk mengikuti kegiatan sehari-hari.
b.tujuan peraturan kebersihan adalah terciptanya suasana bersih dan sehatyang terasa dan nampak pada seluruh warga.
 c.tujuan peraturan ketertiban adalah menciptakan kondisi yang teratur yang mencerminkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan pada

tata ruang, tata kerja, tata pergaulan bahkan cara berpakaian.
d.

tujuan peraturan keindahan adalah untuk menciptakan lingkungan yang

 baik sehingga menimbulkan rasa keindahan bagi yang melihat dan

menggunakannya.
e.tujuan peraturan kekeluargaan adalah untuk membina tata hubunganyang baik antar individu yang mencerminkan sikap dan rasa gotongroyong, keterbukaan, saling membantu, tenggang rasa dan salingmenghormati.

Berdasarkan uraian diatas, maka setiap warga negara bertanggung jawab

untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, bersih, indah dan penuh

kekeluargaan, agar proses interaksi antarwarga dalam rangka penanaman dan pengembangan nilai, pengetahuan, keterampilan dan wawasan dapat dilaksanakan.3)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar